BOGOR.POJOKSATU.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni dapat mengajukan usulan perbaikan melalui program Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan bantuan RTLH tidak langsung membuat seseorang otomatis menjadi penerima. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengajuan melalui pemerintah desa hingga proses verifikasi kondisi rumah.
Langkah pertama, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pemilik rumah dapat menyampaikan keinginan agar rumahnya diusulkan sebagai calon penerima program RTLH atau rehabilitasi rumah.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
Calon penerima juga sebaiknya menyiapkan dokumentasi kondisi rumah secara lengkap.
Foto tersebut dapat meliputi bagian depan dan samping rumah, kondisi bagian dalam, atap, lantai hingga fasilitas kamar mandi.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat diminta melampirkan surat keterangan penghasilan, surat keterangan tidak mampu maupun dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah desa atau kelurahan akan mengusulkan data calon penerima.
Usulan tersebut selanjutnya dapat diteruskan ke tingkat kecamatan maupun perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan.
Petugas akan mengecek secara langsung kondisi rumah untuk memastikan apakah bangunan benar-benar masuk kategori tidak layak huni.
Penilaian dapat mencakup kondisi struktur bangunan, atap, lantai, dinding, sanitasi, pencahayaan, penghawaan hingga aspek keselamatan dan kesehatan penghuni.
Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat perlu menunggu penetapan penerima bantuan.
Pasalnya, bantuan RTLH diberikan berdasarkan hasil verifikasi, pemenuhan kriteria serta kuota anggaran yang tersedia pada tahun berjalan. ***



