POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengingatkan kepala desa menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Koordinator Bidang Pencegahan Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, kepala desa tidak boleh membuat keputusan atau tindak yang merugikan salah satu pasangan calon.

"Sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa larangan terkait kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon pasangan Pilkada," kata Burhanudin, saat menggelar sosialisasi partisipatif netralitas kepala pada pemilihan serentak tahun 2024, Jumat 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Tips Bahagia Ala Dokter Rayendra

Menurutnya, jika terdapat kepala desa terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, maka akan diberikan sanksi pidana.

"Jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu calon, maka itu masuk kategori pidana. Pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling rendah Rp600 ribu dan paling tinggi Rp6 juta," jelas Burhan.

Pun jika terdapat kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan sebelum tanggal kampanye ditetapkan atau pada 25 September 2024, maka hanya diberikan peringatan.

Baca Juga: bank bjb dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan DPLK

"Kita punya kewenangan untuk melakukan tindakan, misalnya memanggil, mengklarifikasi dan sebagainya. Tetapi tidak memberikan sanksi, paling nanti kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, Bupati misalnya atau Kemendagri," terangnya.

Menurutnya, bentuk tindakan kepala desa yang termasuk melanggar ketentuan yaitu berupa memfasilitasi calon, hadir dalam kegiatan kampanye dan mendukung salah satu calon secara terang-terangan.

"Seprerti menunjukan foto dan semisalnya itu juga termasuk kategori larangan. Penjabaran tindakan keputusan itu menunjukan jari, kemudian tindakan mengajak, mengarahkan untuk memilih dan tidak memilih," jelasnya.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasang Alat Pompa Dorong di Daerah Jabaru, Tangani Gangguan Pengaliran Air di Zona III-B

Sehingga, sosialisasi ini dilakukan agar para kepala desa bisa mentaati aturan undang-undang dan menjaga netralitas sebagai kepala desa di Pilkada 2024.

"Yang tidak diperbolehkan itu, kepala desa dan perangkat desa itu pada masa kampanye, denga keputusan dan tinggakan dengan tindakan yang menguntungkan kepada salah satu calon," tegasnya. ***