POJOKBOGOR.id - Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade, diduga melakukan pelanggaran kampanye di sekolah dan tempat ibadah di Kecamatan Ciawi.

Dugaan tersebut muncul setelah Jaro Ade berkampanye di beberapa lembaga pendidikan, seperti TKA, Madrasah dan SMP YPPI Arrahmah, serta membagikan makanan di sekitar Masjid Kaum, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi pada Jumat, 27 September 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di area terlarang ini.

Baca Juga: Dokter Rayendra Temukan Turap Jebol di Bantar Jati, Janji Atasi Masalah Pengairan Bogor Utara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami akan mendalami informasi lebih lanjut," ujar Ridwan Arifin, Minggu 29 September 2024.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menegaskan, saat ini tahapan pilkada telah memasuki masa kampanye.

Baca Juga: Rudy Susmanto dan Ade Yasin Kolaborasi Gagasan untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

Kampanye di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah pun tidak diperbolehkan.

"Ini sudah masa kampanye, jadi tidak boleh kampanye di sekolah atau tempat ibadah, kecuali di perguruan tinggi, itupun dengan syarat dan ketentuan yang ketat," jelas Burhanudin. ***