POJOKBOGOR.id - Seorang pria penjual kebab di Bogor AA (22) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan kepada anak anak dibawah umur.
Pria yang juga bekerja sebagai penjual kebab di Bogor itu dilaporkan ke polisi usai mencabuli bocah laki laki di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ini Harapan Kadin Kabupaten Bogor untuk Kapolres Bogor yang Baru
"Ya, benar ada pelaku tindak pidana pencabulan anak. Inisial pelaku AA usia 22 tahun, benar pelaku penjual kebab di Bogor, menjual kebab di dalam perumahan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Pelaku penjual kebab di Bogor itu ditangkap pada Rabu 16 Juli lalu.
Baca Juga: Pangeran Tidur Al-Waleed bin Khaled Meninggal Dunia Setelah 19 Tahun Koma
Teguh mengatakan sejauh ini diketahui korban berjumlah tiga orang, semua korban berjenis kelamin laki-laki.
"Untuk saat ini korban ada tiga orang yang baru melaporkan. Di mana usia korban ada yang 10 tahun, 11 tahun dan 12 tahun, jenis kelamin laki-laki," ucapnya.
Saat itu, polisi menerima laporan warga bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya. Polisi kemudian segera menuju ke lokasi untuk membawa pelaku.
"Unit PPA menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan satu orang pelaku yang berinisial AA di rumahnya, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada beberapa anak," ujarnya.
Polisi kemudian membawa pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status penjual kebab di Bogor untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHP," pungkasnya.



