POJOKBOGOR.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor meminta seluruh pemangku kepentingan menahan diri dan menghormati proses hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

APINDO menegaskan, Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG masih merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Terhadap kedua putusan tersebut, APINDO Jawa Barat telah menempuh upaya hukum banding. Karena itu, APINDO Kabupaten Bogor menilai belum tepat apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan baru yang bersifat definitif, mengubah ketentuan UMSK yang berlaku, atau menimbulkan kewajiban baru bagi perusahaan sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gandeng IKIGAI Fitness sebagai Official Gym Partner untuk Perkuat Pembinaan dan Recovery Atlet

Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Rizal, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, penghormatan terhadap proses peradilan juga harus dilakukan dengan menghormati seluruh tahapan hukum yang masih berjalan.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi menghormati pengadilan juga berarti menghormati seluruh tahapan proses hukumnya. Ketika banding sedang berjalan, jangan ada pihak yang mendahului putusan hukum yang belum final,” ujar Rizal.

Menurut APINDO, Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG memang memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK Tahun 2026 dan menerbitkan keputusan baru berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: Program Prakarsa Bagja Juara Bawa Pertamina Regional JBB Raih Penghargaan Gold TJSL dan CSR Awards 2026

Namun, dalam amar putusan tersebut, konsekuensi berupa uang paksa dan sanksi administratif dikaitkan dengan kondisi apabila putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal serupa terdapat dalam Putusan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang secara khusus mencakup UMSK Kabupaten Bogor. APINDO menyebut amar putusan tersebut juga mencantumkan pelaksanaan uang paksa maupun sanksi administratif apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Hormati Rekomendasi Bupati Bogor

Terkait rekomendasi Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat pada 3 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti putusan PTUN Bandung, APINDO Kabupaten Bogor menyatakan menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

APINDO memahami rekomendasi tersebut sebagai respons Pemkab Bogor terhadap aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurut APINDO, surat tersebut pada dasarnya merupakan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bukan keputusan yang secara otomatis menetapkan ataupun mengubah UMSK Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemkot Bogor Kuatkan Sinergi Tekan Angka Putus Sekolah, OPD Minta Aparatur Lakukan Door to Door

Dalam surat tersebut, Pemkab Bogor juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tunduk dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

APINDO menilai penegasan tersebut dapat menjadi landasan bersama agar setiap tindak lanjut terkait UMSK dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak ingin mempertentangkan Pemerintah Daerah, pekerja dan pengusaha. Bupati tentu mempunyai kepentingan menjaga kondusivitas daerah. Tetapi justru karena itu, kepastian hukum harus menjadi pegangan bersama,” kata Rizal.

Baca Juga: Pemkot Kembali Sisir Jalur Parkir di Mayor Oking dan Alun Alun Kota Bogor

“Jangan sampai keputusan yang terlalu cepat hari ini justru menimbulkan persoalan hukum dan hubungan industrial yang lebih besar di kemudian hari,” lanjutnya.

APINDO Ingatkan Dampak terhadap Dunia Usaha

APINDO Kabupaten Bogor juga mengingatkan bahwa persoalan UMSK tidak hanya berdampak terhadap perusahaan dan pekerja, tetapi berkaitan dengan keberlangsungan investasi, kepastian biaya usaha, daya saing industri hingga keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Menurut APINDO, perubahan kebijakan pengupahan ketika proses hukum masih berlangsung berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dua standar hukum pada periode yang sama.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian. Pekerja juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai hari ini perusahaan diperintahkan mengikuti satu ketentuan, kemudian beberapa waktu kemudian berubah kembali karena hasil proses banding. Situasi seperti itu tidak sehat bagi hubungan industrial,” ujarnya.

Baca Juga: Update Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi Mal

Atas dasar itu, APINDO Kabupaten Bogor meminta status quo dan kepastian hukum yang berlaku saat ini tetap dihormati sampai terdapat keputusan yang mempunyai dasar hukum yang jelas dan final.

Dukung Kesejahteraan Pekerja

APINDO menegaskan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. Organisasi pengusaha itu menyatakan tetap mendukung kebijakan pengupahan yang layak dan berkeadilan.

Namun, menurut APINDO, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, kemampuan perusahaan, produktivitas, daya saing, keberlangsungan usaha serta keberlanjutan kesempatan kerja secara seimbang.

“Persoalan ini jangan dibingkai sebagai pertarungan pengusaha melawan pekerja. Kepentingan kita sama: perusahaan harus tetap hidup, investasi harus tetap tumbuh, pekerja harus sejahtera dan lapangan kerja harus tetap tersedia,” tegas Rizal.

APINDO juga menyatakan akan menghormati keputusan hukum apa pun yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PT PMS Diduga Lakukan Penculikan dan Intimidasi Oleh Preman ke Warga Sukajaya

“APINDO akan menghormati apa pun keputusan hukum yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi sebelum itu terjadi, semua pihak sebaiknya menahan diri dan tidak membuat kebijakan yang mendahului proses peradilan,” ujarnya.

APINDO Kabupaten Bogor selanjutnya mengajak Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dunia usaha mengedepankan dialog sosial, prinsip tripartit serta hubungan industrial yang konstruktif.

Seluruh pihak juga diminta menghindari langkah maupun pernyataan yang berpotensi meningkatkan ketegangan.

APINDO menilai kepastian hukum merupakan fondasi investasi, sedangkan hubungan industrial yang kondusif menjadi dasar bagi keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Keduanya harus dijaga bersama,” pungkas Rizal. ***