POJOKBOGOR.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memastikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga akan segera ditutup.
Pasalnya, sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini digunakan dinilai sudah tidak relevan dan menimbulkan banyak masalah.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa sistem open dumping sudah dilarang karena berdampak luas, baik bagi masyarakat sekitar maupun kebutuhan lahan.
“Konsep pengelolaan sampah dengan *open dumping* sudah tidak diperkenankan lagi. Ke depan, harus dibuat pola pengelolaan yang modern, bukan sekadar peralatan, tapi juga pola pikir,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Teuku, Pemkab Bogor akan menutup TPAS Galuga secara bertahap, terutama di lahan milik pemerintah daerah.
Proses penutupan nantinya membutuhkan sejumlah langkah teknis, seperti pemasangan bronjong, pembuatan terasering, hingga penutupan dengan tanah.
“Menutup itu butuh energi, kita buat bronjong, teras sering, lalu ditutup tanah. Jadi bukan sekadar ditinggalkan begitu saja,” jelasnya.
Setelah penutupan, TPAS Galuga akan dialihkan ke skema pengelolaan modern.
Salah satunya melalui pemanfaatan gas metan serta sistem pemisahan sampah plastik dan organik.
“Nantinya setelah penutupan, ada mekanisme lain seperti pengelolaan gas metan dan landfill mining, artinya memisahkan plastik dengan organik,” tambah Teuku.
Penutupan TPAS Galuga ini tentunya diharapkan menjadi titik awal perubahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.




