BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya dengan tegas menyegel empat hotel di Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor pada Minggu, 10 Agustus 2025 kemarin.

Bukan karena masalah izin bangunan, melainkan hotel tersebut dengan sengaja membuang limbah dan mencemari aliran Sungai Ciliwung.

"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik.

Hanif mengatakan jika penyegelan tersebut sudah benar dilakukan demi langkah nyata dalam pembenahan hulu Sungai Ciliwung.

Bahkan dari aksi tersebut, beberapa hotel yang ada di puncak Bogor juga akhirnya terungkap jika mereka tidak memiliki izin usaha sebagai penginapan.

Bukan lima atau enam, melainkan ada 22 hotel yang berpotensi akan mencemari lingkungan di kawasan hulu sungai Ciliwung ini.

Hanif juga menambahkan jika penyegelan beberapa hotel di Puncak Bogor dipastikan akan dilakukan secara bertahap nantinya.

"Data KLH atau BPLH menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap," tuturnya.

Ia juga berharap para pelaku usaha yang izin usahanya sudah lengkap agar jangan mencemari lingkungan dan justru harus menjaganya dengan benar. ***