POJOKBOGOR.id - Meski larangan operasional tengah diberlakukan, Dishub Kabupaten Bogor masih menemukan angkot yang nekat melintas di kawasan wisata Puncak Bogor.
Total ada enam angkot yang terjaring pengawasan petugas pada 24–25 Desember 2025 di Puncak Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa dari enam angkot tersebut, tiga di antaranya tetap diberi izin melintas karena membawa penumpang dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis.
“Kami pastikan dulu penumpangnya benar-benar sakit dan harus segera ke rumah sakit. Kalau kondisinya darurat, tentu kami persilakan, ini soal kemanusiaan,” ujar Dadang.
Sementara itu, tiga angkot lainnya diminta putar balik karena tidak memiliki alasan darurat dan tetap nekat beroperasi di tengah larangan.
Tak hanya melanggar aturan operasional, angkot tersebut juga diketahui sudah melewati masa uji kelayakan kendaraan (KIR).
Sebagai sanksi, Dishub Kabupaten Bogor akan menahan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari untuk ketiga angkot tersebut.
Selain itu, peringatan tertulis juga akan dilayangkan kepada sopir dan pemilik kendaraan.
“Akan kami kirimkan surat peringatan,” tegas Dadang.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan karena dua pelanggaran utama, yakni melanggar kebijakan penghentian sementara operasional angkot dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pelanggaran terkait kelayakan kendaraan.
Dadang juga mengingatkan bahwa larangan operasional angkot di kawasan wisata Puncak Bogor akan kembali diterapkan pada 30–31 Desember 2025, seiring meningkatnya arus wisatawan jelang pergantian tahun.



