BOGOR.POJOKSATU.id - Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, mencatat ribuan kasus perceraian sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim, terdapat total 5.325 perkara perceraian yang ditangani, terdiri dari 4.212 kasus cerai gugat dan 1.113 kasus cerai talak.
Dadang menjelaskan bahwa meskipun banyak pasangan yang datang ke kantor PA Cibinong sudah dengan tekad bulat untuk bercerai.
Pihak pengadilan tetap berupaya memberikan pemahaman agar keputusan tersebut benar-benar dipertimbangkan dengan matang.
Ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kewajiban untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak sebelum proses sidang dilanjutkan.
“Kalau perkara sudah masuk ke tahap persidangan, maka wajib hukumnya bagi hakim untuk melakukan upaya perdamaian. Bahkan, pada tahap awal sidang, hakim harus berusaha mendamaikan pasangan yang bersengketa,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, maka selain diberikan nasihat langsung oleh hakim, mereka juga diwajibkan menjalani proses mediasi.
“Kalau hanya salah satu pihak yang hadir, hakim tetap memberikan nasihat. Namun kalau keduanya datang, selain upaya damai di dalam persidangan, juga ada kewajiban mediasi di luar sidang agar suasananya lebih tenang dan waktunya lebih panjang,” jelasnya.
Menurut Dadang, langkah tersebut menjadi bagian penting dari peran pengadilan agama bukan hanya sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga sebagai wadah yang berupaya menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya proses mediasi dan bimbingan dari hakim, sebagian pasangan yang sempat ingin berpisah dapat menemukan jalan tengah untuk memperbaiki hubungan mereka. ***



