POJOKBOGOR.id - Satpol PP Kabupaten Bogor, akan menertibkan 420 bangunan milik pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka akan direlokasi ke Rest Area Gunungmas.
"Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunungmas. Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan," kata Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara, Senin (9/10).
Selain itu, kata Rhama, pihaknya juga akan menertibkan 87 bangunan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya warpat, lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak.
Warpat atau warung prapat merupakan salah satu ikon kawasan Puncak. Warpat berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, kerap ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan.
Rhama menegaskan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah. Dia menyebut, sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Pemerintah sudah menyiapkan relokasi kepada pedagang, tempatnya di rest area Gunung Mas. Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu 7x 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," tegas Rhama. ***



