BOGOR.POJOKSATU.id - Sebanyak 13 unit rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diketahui belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Bidang Reformasi Regulasi DPR RI pada Senin, 28 September 2026.

Mashudi menjelaskan, belasan bangunan itu merupakan rumah dinas pejabat lapas yang berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap status bangunan tersebut, termasuk aspek administrasi dan pemanfaatannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat total 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong.

Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga unit yang tercatat secara resmi dalam SIMAK BMN.

Dengan demikian, masih ada 13 bangunan yang status pencatatan aset negaranya belum masuk dalam sistem.

Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena SIMAK BMN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencatatan dan pengelolaan barang milik negara.

Pendalaman dinilai perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul bangunan, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, hingga pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan terhadap 13 rumah dinas itu juga menjadi bagian dari upaya penataan aset di lingkungan pemasyarakatan.

Hasil pendalaman nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian apakah bangunan tersebut harus dicatat sebagai barang milik negara, ditertibkan secara administrasi, atau ditindaklanjuti melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.***