BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan liar atau pungli parkir di sekitar Masjid Nurul Wathon, Kecamatan Cibinong.

Isu tersebut mencuat setelah beredar foto karcis parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan sekitar Stadion Pakansari.

Karcis yang beredar di media sosial itu memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pungutan parkir tersebut, terlebih lokasinya disebut-sebut berada di area sekitar masjid yang kerap menjadi pusat aktivitas warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di lapangan.

Dari hasil sementara, Dishub belum menemukan adanya aktivitas pemungutan parkir di dalam area Masjid Nurul Wathon.

“Untuk saat ini hasil pemantauan kami tidak ada pemungutan. Kalau pun ada, itu kemungkinan berada di luar area Masjid Nurul Wathon dan tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Dadang kepada Radar Bogor.

Ia menjelaskan, Dishub Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan apakah praktik pungutan parkir tersebut benar terjadi dan berada di area kewenangan pengelolaan parkir resmi.

Menurut Dadang, apabila ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin resmi atau tidak sesuai aturan, pihaknya akan melakukan penertiban bersama instansi terkait.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang diduga tidak resmi, terutama di fasilitas publik maupun tempat ibadah.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dishub Kabupaten Bogor berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dilihat secara lebih objektif sembari menunggu hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan. ***