BOGOR.POJOKSATU.id - Kepolisian Resor Bogor resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup dalam perkara tersebut.

Kasus ini menimpa seorang perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Bogor berinisial MA, yang diduga diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan pesanan.

Dugaan tersebut menguat setelah korban memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, kami menemukan adanya unsur pidana sehingga perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Silfi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut.

Korban diketahui telah dipulangkan ke Indonesia melalui kerja sama dengan KJRI Guangzhou. Setibanya di Tanah Air, korban langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bogor.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mulai mendapatkan gambaran utuh terkait rangkaian peristiwa, mulai dari proses perekrutan hingga korban berada di luar negeri,” jelas Silfi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku.

Polres Bogor memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mencegah terulangnya praktik perdagangan orang dengan modus serupa.***