BOGOR.POJOKSATU.id - Warga di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menemukan adanya lokasi pembuangan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal.

Temuan tersebut diketahui pada Sabtu, 1 Februari 2026, dan langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpukan sampah di lokasi tersebut diduga berasal dari luar wilayah Bogor, tepatnya dari Tangerang Selatan.

Sampah dibuang begitu saja di area terbuka tanpa sistem pengelolaan yang layak, menyerupai tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.

Seorang warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.

“Sampahnya terus bertambah. Bau menyengat dan lalat mulai banyak. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan warga,” ujar seorang warga Kampung Lebak Ela.

Warga menilai praktik pembuangan sampah lintas daerah ini sangat merugikan lingkungan sekitar. Selain mencemari tanah dan air, keberadaan TPA ilegal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan penyakit serta merusak kualitas hidup masyarakat.

“Ini bukan sampah warga sini. Kami menduga kuat berasal dari luar daerah. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang,” kata warga lainnya.

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Warga meminta agar lokasi pembuangan sampah ilegal itu segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut diusut secara tuntas.

“Kami minta pemerintah dan aparat menindak tegas. Jangan sampai Bogor dijadikan tempat buang sampah dari daerah lain,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini disusun, warga masih menunggu respons resmi dari instansi terkait untuk melakukan penertiban serta penanganan lanjutan guna mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah Rumpin. ***