BOGOR.POJOKSATU.id - Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Bogor tercatat tengah menghadapi berbagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan desa.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, permasalahan yang muncul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih serius.

DPMD mencatat, kasus yang melibatkan belasan kepala desa tersebut mencakup dugaan gratifikasi, penyelewengan dana transfer desa, hingga tindakan lain yang berpotensi mengarah pada ranah pidana.

Persoalan ini dinilai berisiko mengganggu jalannya pemerintahan desa serta menghambat program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain berdampak pada kepercayaan publik, penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa juga dapat merugikan keuangan negara.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembinaan, pengawasan, hingga langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya temuan ini, DPMD Kabupaten Bogor juga mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.

Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. ***