BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp1 miliar kepada kontraktor pelaksana pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon.
Denda tersebut diberikan lantaran penyelesaian proyek tidak sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sanksi finansial itu akan diberlakukan melalui mekanisme pemotongan langsung pada tahap pembayaran akhir kepada pihak kontraktor.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan ketentuan kontraktual yang berlaku dalam proyek pemerintah.
Berdasarkan data pada SPSE Kabupaten Bogor, pembangunan masjid tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp113,2 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi dengan nilai kontrak sekitar Rp100,6 miliar.
Pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKP).
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa pembangunan fisik masjid sejatinya telah selesai sepenuhnya.
“Pekerjaan sudah 100 persen rampung, namun terjadi keterlambatan penyelesaian lebih dari 10 hari dari jadwal kontrak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas yang masih tampak di area masjid saat ini bukanlah pekerjaan konstruksi lanjutan.
Menurutnya, kegiatan tersebut hanya berupa pembersihan dan penataan lingkungan proyek pascapenyelesaian pekerjaan utama.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan penerapan sanksi ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan pelaksanaan proyek serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. ***



