POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana menerangkan, bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

"Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, progra..satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya," jelas Hadijana, Rabu 7 Januari 2025.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Serahkan Lahan Milik Pemkab Bogor untuk Rusun Paspampres

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintas desa.

Setiap desa pun tidak akan mendapat 'jatah' bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pasa prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan.

"Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar," katanya.

Baca Juga: Ramai Pasar Takjil Ramadhan 2026 di Bogor, Ini Makanan Paling Cepat Habis

Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

Perbup itu juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa agar pembangunan berjalan merata dan tepat sasaran.

Melalui Peraturan Bupati Bogor 48 tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa yang tidak lagi semata difokuskan pada pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Takjil Sehat Ramadhan 2026 Jadi Pilihan Warga Bogor, Cocok untuk Buka Puasa

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan.

Kemudian, kebijakan bantuan keuangan desa disusun sebagai instrumen percepatan pembangunan dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai alat politisasi kebijakan.

Peraturan ini menjadi pedoman pemanfaatan bantuan keuangan desa yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas.

Baca Juga: Ramadhan 2026, Warga Bogor Kembali Berburu Takjil Tradisional Jelang Buka Puasa

"Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.

Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Baca Juga: Outdoor Dining Favorit Keluarga di Bogor 2026, Makan Santai dengan Nuansa Alam

Kecamatan juga memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Pemkab Bogor bakal menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan. Termasuk memperkuat pendampingan dan pengawasan melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif.

Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan. ***