BOGOR.POJOKSATU.id - Awal tahun 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi warga Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor resmi meluncurkan program diskon dan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membuat pembayaran pajak jauh lebih ringan, bahkan tanpa denda.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB sejak awal tahun.
PBB Kecil Dibebaskan, Tahun Berjalan Diskon 10 Persen
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkab Bogor memberikan pembebasan penuh PBB bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100 ribu. Artinya, PBB untuk kategori tersebut menjadi nol rupiah.
Tak hanya itu, PBB tahun 2026 juga mendapat diskon 10 persen apabila dibayarkan selama masa program berlangsung. Kebijakan ini diharapkan membuat warga lebih tenang dan tidak menunda kewajiban pajak.
Tunggakan Lama Dapat Diskon Besar
Kabar baik lainnya, Pemkab Bogor juga memberikan keringanan untuk PBB yang menunggak dari tahun-tahun sebelumnya:
- PBB 2021–2025 → diskon 30 persen
- PBB 2012–2020 → diskon 40 persen
- PBB 1994–2011 → dihapuskan, dengan syarat PBB 2012–2026 sudah lunas
Skema ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani tunggakan pajak lama.
Berlaku Terbatas, Jangan Sampai Terlewat
Program diskon dan pemutihan PBB ini berlaku terbatas, mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Pemkab Bogor mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran, mengingat keringanan ini tidak berlaku sepanjang tahun.
Pembayaran Bisa Online, Lebih Praktis
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan layanan online.
Warga tak perlu lagi antre lama, karena pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan praktis dari mana saja.
Pemkab Bogor berharap program ini tidak hanya meringankan warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***



