BOGOR.POJOKSATU.id - Rencana pembangunan Stasiun Parung akhirnya memiliki pijakan hukum yang kuat setelah masuk ke dalam dokumen resmi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2024–2044.
Informasi ini tercantum dalam sistem istaru milik Kementerian ATR/BPN, yang menempatkan proyek tersebut sebagai bagian dari Sistem Infrastruktur Transportasi, khususnya pada kategori Sistem Jaringan Transportasi.
Dalam basis data tersebut, Stasiun Parung diklasifikasikan sebagai “Stasiun Penumpang” dengan status masih berupa rencana.
Lokasinya berada di wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bogor.
Penyusunan analisis dan perencanaan proyek ini dilakukan oleh Tim Penyusun RTRW Kabupaten Bogor sejak tahun 2022.
Meski belum ada dokumen berita acara, sejumlah dokumen penting seperti verifikasi, batang tubuh RTRW, dan metadata telah tercatat resmi di sistem.
Hal ini menandai bahwa rencana pembangunan stasiun tersebut mulai masuk tahapan perencanaan yang lebih terstruktur.
Masuknya Stasiun Parung ke dalam RTRW membuat harapan masyarakat semakin besar, mengingat wilayah Parung dan sekitarnya selama ini membutuhkan fasilitas transportasi massal yang lebih memadai.
Kehadiran stasiun baru diyakini dapat memperbaiki konektivitas dan membantu mengurai kemacetan di koridor Parung–Bogor–Depok–Tangerang Selatan, yang dikenal sebagai jalur dengan aktivitas perjalanan yang sangat padat.
Dengan tercantumnya proyek ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, rencana pembangunan Stasiun Parung kini memiliki payung hukum yang jelas.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melanjutkan proses ke tahap berikutnya, mulai dari kajian teknis hingga penetapan lokasi yang ditargetkan berlangsung dalam beberapa tahun mendatang.
Pembangunan stasiun ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaringan transportasi regional sekaligus meningkatkan kualitas mobilitas warga di kawasan penyangga Jakarta tersebut. ***



