BOGOR.POJOKSATU.id - Mungkin banyak diantara kalian yang tidak mengetahui jika fenomena maraknya judi online kembali menyeret Wilayah Kabupaten Bogor ke dalam sorotan.

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait sebaran pemain judi daring di tingkat kecamatan.

Dua wilayah di Kabupaten Bogor tercatat memiliki jumlah pemain yang sangat tinggi, hingga memicu keprihatinan banyak pihak.

Kecamatan Cibinong menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan PPATK, setidaknya 18.497 warga Cibinong terindikasi aktif melakukan transaksi dan permainan judi daring.

Angka ini mencerminkan betapa masifnya aktivitas tersebut di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor itu.

Tak kalah memprihatinkan, Kecamatan Gunung Putri berada di posisi kedua dengan jumlah pemain yang juga sangat besar, yaitu 14.872 orang.

Gunung Putri yang dikenal sebagai kawasan padat penduduk dan dekat dengan kawasan industri tampaknya menjadi salah satu titik yang rentan terhadap peredaran dan pengaruh judi online.

Jumlah pemain yang begitu tinggi di kedua kecamatan itu menggambarkan betapa seriusnya persoalan judi daring di wilayah Bogor.

Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas—mulai dari masalah utang, konflik keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal akibat kecanduan.

PPATK menegaskan bahwa data ini merupakan hasil analisis resmi berdasarkan transaksi keuangan yang berkaitan dengan situs judi online.

Dengan temuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat langkah-langkah pencegahan, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan di lingkungan permukiman, hingga kerja sama lintas sektor untuk menekan laju aktivitas ilegal ini.

Fenomena ini menjadi alarm serius bagi Kabupaten Bogor. Sebab jika tidak segera ditangani, jumlah pemain judi online dikhawatirkan terus meningkat dan menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari. ***