BOGOR.POJOKSATU.id - Sebanyak 292 desa di Kabupaten Bogor dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2027.
Gelaran ini menjadi bagian dari agenda besar Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka regenerasi kepemimpinan di tingkat desa setelah adanya penyesuaian masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Subkoordinator SDM Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Awang, menjelaskan bahwa calon kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi Pilkades 2027 wajib memenuhi sejumlah syarat administratif.
Calon harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah terlibat kasus pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Menariknya, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa yang sudah menjabat dua periode kini diperbolehkan kembali mencalonkan diri.
“Sesuai aturan terbaru, kepala desa yang sudah dua periode masih bisa ikut kembali dalam Pilkades 2027,” ujar Awang.
Awang menambahkan, Pilkades yang seharusnya berlangsung pada tahun 2025 mengalami penundaan akibat adanya perubahan regulasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Karena masa jabatan kepala desa diperpanjang, maka jadwal Pilkades serentak baru akan digelar pada tahun 2027, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” jelasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, turut menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor akan terbagi ke dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama akan diikuti oleh 292 desa dan dijadwalkan pada 14 November 2027.
Sementara gelombang kedua rencananya digelar pada 10 Desember 2028, diikuti oleh 88 desa. Adapun gelombang ketiga akan berlangsung pada 16 Maret 2031 dan diikuti oleh 36 desa.
“Pilkades tahun 2026 ditiadakan dan digabung dalam gelombang pertama pada 2027. Untuk desa yang masa jabatan kepala desanya habis di tahun 2026, sementara akan dijabat oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk dari masing-masing kecamatan,” kata Hadijana.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan tahapan Pilkades secara optimal.
Sekaligus memastikan proses transisi kepemimpinan desa berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***



