BOGOR.POJOKSATU.id - Pihak pengelola Dairyland Farm Theme Park Puncak Bogor resmi disomasi oleh seorang pengunjung melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bogor.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul insiden yang menimpa seorang anak pengunjung yang diduga dicakar burung merak di area wisata tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi bernomor 100/ZN/LBHB/X/25 kepada pengelola Dairyland Farm Theme Park pada Rabu (29/10/2025).
Somasi diajukan atas nama kliennya, MFU, yang anaknya berinisial MRN mengalami luka akibat serangan burung merak saat berkunjung pada Jumat, 24 Oktober 2025.
"Akibat kejadian itu, MRN mengalami luka di bagian jidat, dagu, dan bibir, serta mengalami trauma psikologis," ujar Zentoni.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak pengelola memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pengunjung, baik secara materiil maupun immateriil.
LBH Bogor memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Dairyland Farm Theme Park untuk merespons somasi dan memberikan ganti rugi kepada korban.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami berharap pengelola dapat menyikapi masalah ini secara serius. Jika dalam tujuh hari tidak ada itikad baik, kami siap melanjutkan ke proses hukum,” tegas Zentoni.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dairyland Farm Theme Park Puncak belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan insiden yang menimpa anak pengunjung tersebut. ***



