POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini Jumat 25 Juli 2025 beroperasi Samsat Outlet Galuga.

SIM keliling Kabupaten Bogor beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga: Informasi Lengkap dengan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Rekomendasi HP Oppo Harga 2 Jutaan RAM 8GB

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

Baca Juga: Makin Gila! Remaja yang Tawuran di Bogor Sekarang Pakai Busur Panah, Satu Perempuan Kena

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

Demikian informasi terupdate layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor yang bisa kalian dapatkan. Selamat beraktifitas!