BOGOR.POJOKSATU.id - Setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF (25).

Dimana MF merupakan seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kampung Citeureup, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa MF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya sekitar tiga hari sebelumnya.

“Kami telah mengamankan pelaku sejak tiga hari lalu. Saat ini ia sudah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Teguh.

Dalam keterangan lanjutan, Teguh juga menyampaikan bahwa tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Penanganan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dan melibatkan tenaga profesional agar dapat membantu proses pemulihan secara menyeluruh.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. ***