POJOKBOGOR.id - Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 4 Juni 2025.
Ade Ruhandi mengungkapkan, Raperda RPMD 2025-2029 ditargetkan selesai pada Agustus 2025 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Agustus harus selesai. Karena dalam RPJMD berisi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor, sebagai landasan apa saja yang harus dikerjakan," kata lelaki yang akrab disapa Jaro Ade itu.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Sambut Positif Transjabodetabek
Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.
Dalam Rapat Paripurna memiliki agenda Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Bogor terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bagikan 58 Ekor Sapi Limusin untuk Warga Babakanmadang
"Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade. ***



