POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, memastikan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, study banding, study referensi, hingga kunjungan kerja sebesar 50 persen.

"Ini sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan an belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah," ungkap Pj Bupati Bogor Bachril Bakri, Rabu, 18 Februari 2025.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/fokus grup diskusi.

Baca Juga: Ahmad Aswandi Terpilih jadi Ketua Ikatan Alumni PMII Kota Bogor Pertama Periode 2025-2030

Kemudian, membatasi belanja honorarium kegiatan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Pengurangan dan pembatasan sejumlah anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pada kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas atau tidak terkait langsung dalam pencapaian program prioritas pemerintah.

"Dengan melakukan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bachril.

Baca Juga: Rudy Susmanto Segera Siapkan Ibu Kota Bogor Barat dan Bogor Timur, Keuangan Bogor Timur Paling Siap

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kabupaten Bogor Mely Kamelia menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkonsolidasikan data hasil efisiensi mandiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disesuaikan dengan arahan Inpres No 1/2025.

"Terkait teknis pemanfaatan hasil efisiensi juga masih menunggu arahan dari Kemendagri yang akan segera menyampaikan surat edaran," kata Mely. ***