POJOKBOGOR.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, memberi sanksi berupa pemberhentian terhadap 12 pengurusnya, usai melakukan pelanggaran organisasi.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor Yasfar Rizal menjelaskan, 12 pengurus tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) karena menggelar rapat pemakzulan yang tidak sah.

"Hari ini kami menganggap tidak bisa didiamkan lagi. Kadin Kabupaten Bogor sudah menyatakan sanksi tegas kepada siapa saja yang hadir dalam rapat itu, karena menanggap tidak punya KTA (kartu tanda anggota)," kata Yasfar Rizal, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Kinerja BPK RI Perwakilan Jawa Barat

Sebanyak 12 pengurus yang diberhentikan yaitu, Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah, Lusiana Berlianty, TB Nasrul Ibnu dan Enday Dasuki.

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty memastikan, mayoritas pengurus organisasi tersebut tetap solid.

"Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid," kata Sintha.

Baca Juga: Belum Dilantik jadi Wali Kota Bogor Dedie Rachim Gercep Laporkan Peroalan Sampah ke Wamen Lingkungan Hidup

Ia menegaskan Kadin Kabupaten Bogor mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan posisi ketua umum Anindya Novyan Bakrie, dewan penasihat Hashim Djojohadikusumo dan ketua dewan pertimbangan Arsjad Rasjid.

Dari 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 pengurus di antaranya telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie. ***