POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap dua perempuan pelaku pencurian ponsel Iphone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9 FE di ruko laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang RT001/003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa 1 Oktober 2024.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi 23 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dua pelaku berpura pura hendak mengambil laundry kepada saksi, MRS yang kemudian memanggil korban VOP.
Saat kembali, dua perempuan tersebut sudah tidak ada di tempat, disertai hilangnya Iphone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9 FE milik VOP, yang sebelumnya ada di meja kasir.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Seleksi Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya Periode 2024-2028
VOP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kemudian pada 1 Oktober 2024, rekan pelapor berinisial MZA melihat adanya seseorang menjual tab di forum jual beli Facebook yang diduga milik korban.
"Si MZA kemudian memancing penjual tab itu untuk bertemu dan ternyata itu merupakan tabnya yang hilang. Si penjual itu pun mengakui perbuatannya bahwa itu merupajan barang curian," kata Agus Hidayat, Rabu 2 Oktober 2024.
Dua pelaku berinisial W (41) dan WM (30) kemudian dibawa ke Polsek Ciawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp30 juta dari dua unit gadge yang hilang itu. Barang bukti kami amankan dua unit gadget yang hilang, serta dua dusbook handphone," kata Agus. ***



