POJOKBOGOR.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama di Gedung Beriman, Cibinong, Rabu 11 September 2024. Hasil ijtima menyepakati 5 poin utama.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan, poin pertama hasil Ijtima Ulama yakni ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 27 November 2024, para ulama mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam Pilkada, demi terwujudnya proses demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat,” kata KH Ahmad Mukri Aji.
Baca Juga: Tertibkan Kawasan Puncak, Pj Bupati Bogor Raih Penghargaan Pelestarian Lingkungan
Kedua mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengamankan dan memberdayakan dua aset umat di Kabupaten Bogor berupa tanah wakaf YPUI yang berlokasi di Setu Cikaret Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, serta gedung Bogor Islamic Center sebagai lembaga yang dikelola secara profesional.
Lanjut pada poin ketiga mengarah kepada peningkatan sumber daya manusia untuk kebaikan Kabupaten Bogor kedepan.
“Mendorong calon kepala daerah kabupaten Bogor untuk berupaya secara sungguh-sungguh dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas secara lahir-batin dengan menitikberatkan kepada pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor yang benar-benar Tegar Beriman,” paparnya.
Baca Juga: Atang Trisnanto dan Annida Allivia Janji Hapus Sistem Zonasi PPDB di Bogor jika Terpilih
“Mendorong calon kepala daerah Kabupaten Bogor untuk berkomitmen memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Alim Ulama, kyai, ustadz atau ustadzah serta guru ngaji atas jasa dan pengorbanannya berkhidmah kepada umat, dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk bidang keagamaan Islam, meliputi organisasi keagamaan, pondok pesantren, madrasah, majelis ta’lim dan masjid,” lanjut.
Dan yang terakhir kaitan dengan MUI yang mendesak pemerintah untuk menutup segala aplikasi negatif di dunia online seperti aplikasi judi online maupun prostitusi online karena terbukti telah menimbulkan Madharat di tengah masyarakat. ***



