POJOKBOGOR.id - Polsek Ciomas Resor Bogor menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa 18 Juni 2024.
Dua pelaku berinisial YA (29) dan AS (26) ditangkap saat terjaring operasi pekat. Saat itu, mereka berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian yaitu Kawasaki KLX dengan nomor polisi B 4767 NFF.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan, sepeda motor yang dicuri merupakan milik Muhammad Mardiansyah dengan kerugian Rp35 juta.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang Selatan
"Penangkapan dilakukan berkat kerjasama dari warga sekitar yang turut membantu mengamankan para pelaku," kata Iwan Wahyudi, Rabu 19 Juni 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci palsu telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
"Laporan ini telah disampaikan ke Kapolres Bogor serta tembusan untuk koordinasi dan tindak lanjut lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut," jelas Iwan. ***



