POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat adanya 488 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kabupaten Bogor. Kerawanan meliputi, TPS tidak ramah disabilitas, hingga ancaman terorisme.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, pengambilan data TPS rawan tersebut, dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024.

"Variabel dan indikator TPS rawan, pertama penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK. Kedua, akses untuk disabilitas. Ketiga, terkendala listrik atau penerangan. Keempat, kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kelima, berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu. Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau. Ketujuh, wilayah rawan bencana," kata Burhanudin, Selasa (13/2).

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Keliling TPS Pastikan Logistik Telah Siap

Burhanudin menjelaskan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bogor agar menginstruksikan PPS dan KPPS untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet," tegas Burhanudin. ***