POJOKBOGOR.id - Kalimat cinta membutakan hati, dialami dr Qory Ulfiyah. Meski telah berulang kali menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kabarnya Qory hendak mencabut laporan polisi, yang telah menetapkan suaminya, Willy Sulistyo sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan kabar tersebut. Meski begitu, pencabutan laporan tersebut baru disampaikam secara lisan. Saat ini, pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman, baik terhadap korban dan pelaku.
"Kami lihat dan komunikasikan dengan korban, pasangan ini memang saling menyayangi. Terjadi kekerasan itu dipicu emosi yang telah memuncak. Tapi itu (pencabutan laporan) baru disampaikan secara lisan," kata AKP Teguh Kumara, Senin (20/11).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Parungpanjang usai 3 Hari Buron
Teguh memastikan, penyidikan perkara KDRT yang dialami oleh dr Qory tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan temuan dan bukan delik aduan.
"Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT," tegasnya. ***



