POJOKBOGOR.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (21/8).

Sidang Paripurna tersebut memiliki beberapa agenda, salah satunya pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin sebagai Bupati Bogor, yang notabene berasal dari PPP.

Diketahui, PPP bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernauhg dalam Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB).

Baca Juga: Selangkah lagi jadi Bupati Bogor Definitif, Ini Kata Iwan Setiawan

Dalam Sidang Paripurna tersebut, hanya PKB yang hadir, yakni Lukmanudin Ar-Rasyid dan Nurodin. Salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, M Romli dari PPP pun tidak hadir.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bogor 2018 lalu, Ade Yasin dan Iwan Setiawan bersanding sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Mereka diusung salah satunya oleh PPP, hingga berhasil dinobatkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023.

Pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin sebagai Bupati Bogor, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3178 tentang Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat.

"Pada pokoknya, mengesahkan pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023 dan menunjuk Iwan Setiawan sampai dilantikanya Wakil Bupati menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan 2018-2023," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, usai surat Kemendagri dibacakan.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto sebut Iwan Setiawan Selangkah lagi jadi Bupati Bogor Definitif

Rudy juga menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan Iwan Setiawan agar diangkat dan disahkan menjadi Bupati Bogor.

"DPRD mengusulkan H Iwan Setiawan diangkat menjadi Bupati Bogor," tegas Rudy.

Sementara Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak ambil pusing saat PPP tidak hadir dalam Sidang Paripurna.

Baca Juga: Rudy Susmanto-Iwan Setiawan Bertemu, Bawa Pesan Sinergi Bangun Kabupaten Bogor Jadi Lebih Baik

Menurutnya, Sidang Paripurna tetap sah saat fraksi yang hadir telah kuorum atau memenuhi jumlah minimal.

"Sebetulnya tidak masalah (PPP absen). Toh ini menurut saya, masalah PPP tidak hadir yang penting proses tetap berjalan. Ini kan mendengarkan pimpinan membacakan surat (dari Kemendagri)," kata Iwan usai Sidang Paripurna.

Menurut Iwan, surat dari Kemendagri itu cenderung normatif dan telah melalui rangkaian mekanisme sebelum dibacakan hari ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto: Pilpres adalah Perang Ide dan Gagas

"Teman-teman DPRD membacakan surat dari Mendagri kemudian DPRD menindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi," kata Iwan. ***