BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan aksi tegas terhadap peredaran barang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok tanpa cukai resmi.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang sempat beredar di sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Hari ini kita menyaksikan pemusnahan 1.880.812 batang rokok ilegal yang berasal dari berbagai daerah, seperti Sumenep, Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkap Finari.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal dengan hasil yang signifikan.

“Sebelumnya kami sudah menindak sekitar 10 juta batang rokok ilegal, dan kali ini kembali dilakukan pemusnahan terhadap 1,8 juta batang,” jelasnya.

Aksi pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi industri rokok legal yang mematuhi peraturan pajak negara.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba melanggar hukum demi keuntungan pribadi.***