POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan langkah konkret untuk mempercepat kepemilikan izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lembaga pesantren.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), pemerintah daerah akan membentuk tim tenaga ahli bangunan bersertifikat yang dibiayai dari APBD.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pembentukan tim ini merupakan upaya membantu pesantren memenuhi persyaratan teknis dalam pengajuan izin bangunan.
Sebab, banyak pesantren belum memiliki tenaga ahli yang mampu menggambar, menghitung struktur, atau menilai kekuatan bangunan.
“Dengan memperhatikan perkembangan akhir-akhir ini, banyak pondok pesantren yang bangunannya tidak memperhatikan konstruksi. Maka kami akan membuat tim teknis tenaga ahli bangunan yang mempunyai sertifikat dan dibiayai APBD,” kata Eko.
Langkah ini diambil setelah muncul temuan nasional bahwa sebagian besar pesantren di Indonesia belum memiliki izin PBG.
Di Kabupaten Bogor, dari 1.499 pesantren yang tercatat, hanya 39 yang telah mengajukan izin sejak 2012 hingga 2025.
Eko menegaskan, lokasi pesantren juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami ingin membantu pesantren mengajukan atau melengkapi persyaratan secara teknis bangunan mengenai kelaikan kekuatan bangunan dalam mengajukan PBG. Selain kelengkapan administrasi dan teknis, lokasinya juga harus memperhatikan peruntukan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang RTRW,” ujarnya.
Selain tenaga ahli, DPKPP akan memberikan pendampingan penyusunan dokumen teknis seperti gambar bangunan, site plan, hingga analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).
Semua dokumen ini menjadi bagian dari syarat wajib pengajuan PBG. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan tahun depan lebih banyak pesantren mengantongi izin bangunan.
Koordinasi teknis antara DPKPP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diperkuat.
DPKPP bertugas memverifikasi teknis dan menghitung retribusi, sementara DPMPTSP menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan surat keputusan (SK) PBG.
“Tim ini untuk memastikan semua bangunan pendidikan, termasuk pesantren, layak dan aman bagi penghuninya,” kata Eko.



