POJOKBOGOR.id - Lebih dari 1,2 juta pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, tidak memiliki buku nikah atau tidak tercatat di Kementerian Agama. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun menggencarkan program isbat nikah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan jika Pemkab Bogor telah menyiapkan angaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk 2.500 pasutri.
"Sejauh ini, sudah sekitar 600 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah. Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," kata Burhan, Rabu (26/7).
Baca Juga: 128 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cariu
Burhan menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.
"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," kata Burhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat nikah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Eropa di Bogor, Gak Perlu Jauh Jauh Lintas Benua
"Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga," terang Nurhayati.
Nurhayati menambahkan, program isbat nikah melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
"Jadi setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA," jelasnya. ***



