Bima Akan Sholat Istikhoroh untuk Tentukan Sekda Kota Bogor

POJOKBOGOR.com – Keputusan calon sekretaris daerah (Sekda) menggantikan Ade Sarif Hidayat yang habis tanggal 01 Oktober kini ada ditangan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Untuk diketahui calon sekda Kota Bogor sendiri tersisa tiga orang yaitu Drs Firdaus yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Drs Hanafi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Bogor dan Syarifah Sofiah Dwikorawati.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan memilih Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor melalui hasil Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Bogor dan melakukan shalat istikharah meminta petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME). Meski begitu Bima juga telah mempunyai pertimbangan apabila ketiga calon hasil Pansel terpilih.

“Luar biasa hasil pansel ini karena ada dari Kemendagri, provinsi dan para akademisi. Saya sangat merujuk hasil pansel ini. Tetapi saya juga akan menentukan pilihan hasil dari shalat istikharah,” ujar Bima.

Bima melanjutkan, dirinya juga ada satu pertimbangan dengan meminta masukan dari teman-teman media perihal pandangan tiga orang yang masuk tiga besar hasil pansel.

“Ini sebagai pertimbangan pandangan tetapi mudah-mudahan hasil salat istikharah saya sama dengan pandangan teman-teman wartawan,” tambahnya.

Diketahui, teman-teman media Kota Bogor mayoritas mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya memilih calon internal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor, meski kencang isu bahwa satu-satunya calon eksternal Sekda Kota Bogor dari Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati calon terkuat dengan nilai tertinggi hasil pansel. Tetapi Bima Arya tidak menilai dari segi nilai untuk jabatan Sekda, tetapi lebih kepada chemistry serta bisa menutupi celah dari pasangan Bima Arya dan Dedie A Rachim.

Tetapi pasangan Bima-Dedie menjamin apapun nanti keputusannya akan bisa membuat kondusifitas ASN Kota Bogor terjaga meski harus mengimpor pejabat. Bahkan disebutkan nanti dimasa akan datang Kepala Dinas bisa dari umum tidak melulu harus ASN.

(adi/pojokbogor)